Industri pelayaran global merupakan tulang punggung perdagangan internasional, namun juga merupakan penyumbang utama polusi udara, khususnya emisi sulfur oksida SOx. Untuk mengatasi masalah ini, International Maritime Organization (IMO) memberlakukan regulasi ketat yang dikenal sebagai IMO 2020.
Peraturan ini mewajibkan semua kapal di seluruh dunia untuk secara signifikan mengurangi kandungan sulfur dalam bahan bakar yang mereka gunakan, dari batas 3,5% menjadi maksimum 0,5% massa.
Penerapan regulasi ini pada 1 Januari 2020 telah menciptakan gelombang perubahan dramatis di seluruh rantai pasok maritim, yang paling terasa adalah dampak langsung terhadap biaya operasional dan pilihan bahan bakar kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan Penggunaan Bahan Bakar
Sebelum IMO 2020, mayoritas kapal menggunakan Heavy Fuel Oil (HFO) atau bahan bakar tinggi sulfur yang murah. Setelah regulasi berlaku, perusahaan pelayaran harus beralih ke salah satu dari tiga opsi utama untuk memenuhi standar 0,5% sulfur:
Penggunaan Bahan Bakar Sulfur Rendah (VLSFO dan MGO)
Pilihan paling umum adalah beralih ke Very Low Sulfur Fuel Oil (VLSFO) atau Marine Gas Oil (MGO). Jika ditinjau dari segi dampak biaya, sumber kenaikan biaya operasional adalah yang paling signifikan.
VLSFO dan MGO diproduksi melalui proses penyulingan yang lebih intensif dibandingkan HFO, sehingga harganya jauh lebih mahal.
Pada awal implementasi, spread (selisih harga) antara HFO dan VLSFO melonjak tajam, membebani operator kapal dengan miliaran dolar biaya bahan bakar tambahan. Kenaikan harga ini segera diteruskan ke konsumen melalui Bunker Adjustment Factor (BAF) atau biaya tambahan bahan bakar.
Sayangnya, ada tantangan operasional yang harus dihadapi saat transisi ke VLSFO, seperti masalah kompatibilitas bahan bakar. Seringkali ada pencampuran bahan bakar dari sumber yang berbeda, padahal ini justru bisa merusak stabilitas mesin.
Pemasangan Scrubber (Sistem Pembersih Gas Buang)
Pilihan kedua adalah memasang sistem pembersih gas buang, atau yang lebih dikenal sebagai scrubber. Dengan scrubber, kapal masih diizinkan menggunakan HFO yang lebih murah karena scrubber akan membersihkan SOx dari gas buang sebelum dilepaskan ke atmosfer.
Jika ditinjau dari segi dampak biaya, biaya awal untuk memasang scrubber sangat tinggi, berkisar antara 2$-10$ juta per kapal, tergantung ukuran dan jenis kapal. Namun, kapal yang dilengkapi scrubber menikmati biaya operasional yang lebih rendah dalam jangka panjang karena dapat terus membeli HFO yang lebih murah.
Secara regulasi, terdapat perdebatan seputar scrubber tipe open-loop, yang membuang air cucian sulfur ke laut. Beberapa otoritas pelabuhan dan negara kini melarang penggunaannya, menambah kompleksitas operasional bagi kapal yang telah berinvestasi pada teknologi ini.
Transisi ke Bahan Bakar Alternatif
Pilihan jangka panjang mencakup bahan bakar alternatif seperti Liquefied Natural Gas (LNG), metanol, atau amonia. LNG, yang utamanya adalah metana adalah yang paling matang saat ini.
Jika ditinjau dari segi dampak biaya, pembangunan kapal baru yang LNG-ready atau retrofit kapal yang ada memerlukan investasi awal yang besar. Namun, LNG menghasilkan hampir nol emisi SOx dan particulate matter (PM) dan emisi CO2 yang lebih rendah.
Dalam jangka waktu yang lama, hal ini menawarkan potensi efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap regulasi iklim di masa depan. Sayangnya, ketersediaan infrastruktur pengisian bahan bakar (bunker) LNG masih terbatas di pelabuhan besar dunia saja.
Biaya Lainnya dan Implikasi Pasar
Selain biaya bahan bakar langsung, IMO 2020 juga memengaruhi biaya operasional kapal melalui aspek-aspek lain, seperti:
Volatilitas Pasar
Kenaikan biaya bahan bakar tidak terjadi secara merata. Lonjakan harga VLSFO menciptakan ketidakpastian biaya bagi pemilik kargo. Hal ini meningkatkan kebutuhan akan manajemen risiko bahan bakar yang lebih canggih dan praktik hedging (lindung nilai).
Investasi dan Umur Kapal
Peraturan IMO 2020 memaksa banyak pemilik kapal untuk membuat keputusan investasi jangka panjang, yakni berinvestasi pada scrubber untuk memperpanjang umur kapal yang menggunakan HFO.
Opsi lainnya, perusahaan bisa menginvestasikan modal besar untuk kapal-kapal baru yang menggunakan bahan bakar rendah karbon seperti LNG. Keputusan ini secara langsung memengaruhi nilai aset dan strategi armada perusahaan.
Kepatuhan dan Sanksi
Biaya kepatuhan juga harus diperhitungkan. Denda untuk kapal yang melanggar batas sulfur adalah signifikan. Kapal diwajibkan memiliki Bunker Delivery Note (BDN) yang akurat dan Fuel Oil Change Over Procedure yang terdokumentasi yang menambah beban administrasi operasional.
IMO 2020 adalah titik balik yang tak terhindarkan bagi industri pelayaran. Dampaknya terhadap biaya operasional sangat besar dan berkelanjutan, didorong oleh peningkatan tajam harga bahan bakar rendah sulfur (VLSFO/MGO) dan kebutuhan investasi modal (CapEx) untuk scrubber atau kapal berbahan bakar alternatif.
Meskipun tantangan biaya di awal sangat terasa, regulasi ini telah berhasil mencapai tujuannya untuk mengurangi emisi sulfur secara signifikan, yakni memperbaiki kualitas udara di kawasan pesisir dan pelabuhan.
Bagi perusahaan pelayaran, kunci untuk bertahan dan berkembang adalah dengan memilih strategi kepatuhan yang paling efisien, baik itu investasi pada teknologi scrubber maupun transisi strategis ke bahan bakar masa depan seperti LNG, untuk memitigasi risiko biaya bahan bakar tinggi dan tetap kompetitif di pasar global.
Seiring ketatnya regulasi lingkungan seperti IMO 2020 dan meningkatnya tekanan biaya operasional di industri pelayaran, ketersediaan solusi bahan bakar yang lebih bersih dan andal menjadi faktor penentu daya saing.
PGN LNG Indonesia berperan mendukung transisi ini melalui pengembangan dan penyediaan infrastruktur LNG yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Dengan mendorong pemanfaatan LNG sebagai bahan bakar alternatif maritim yang rendah sulfur dan emisi, PGN LNG Indonesia berkontribusi membantu pelaku industri pelayaran memenuhi regulasi global, mengendalikan biaya jangka panjang, sekaligus mendukung upaya dekarbonisasi sektor transportasi laut di Indonesia.a








