KanalRakyat – Biaya kuliah memang bukanlah nominal yang sedikit. Tak heran jika banyak lulusan SMA atau SMK yang mati-matian untuk mendapatkan biaya untuk bisa lanjut berkuliah.
Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah KIP kuliah jalur SNBP 2024. Program KIP tahun ini menggunakan seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNBP.
Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah SNBP akan dimulai bertepatan dengan pendaftaran SNBP yaitu 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siswa yang ingin mendaftar dipersilakan untuk memilih mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu atau SNBP terlebih dahulu supaya bisa mendapatkan bantuan biaya untuk kuliah.
Terlebih lagi, bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh bantuan biaya hidup yang akan diterima per bulan. Tentu, biaya ini akan membantu para mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan biaya untuk bisa melanjutkan kuliah.
Bagi Anda yang belum mengetahui tentang program KIP Kuliah SNBP ini dan persyaratannya bisa coba memperhatikan ulasan ini. Berikut beberapa persyaratan untuk mengurus KIP Kuliah untuk SNBP :
Siswa SMA atau Sederajat dengan Tahun Lulus Berjalan
Pendaftar KIP Kuliah diwajibkan siswa SMA atau sederajat yang lulus di tahun berjalan. Bisa juga siswa yang dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya. Siswa diwajibkan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang tervalidasi.
Contohnya, jika KIP Kuliah dibuka pada tahun 2024 maka siswa yang dapat mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2022 dan 2023. Selebihnya, siswa di tahun 2022 ke bawah tidak bisa mendaftar KIP Kuliah.
Berpotensi Akademik yang Baik
Bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik, namun kesulitan ekonomi bisa mendaftar KIP Kuliah ini.
Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera
Bagi siswa yang sudah memiliki kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, atau sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos juga bisa mendaftar.
Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN atau PTS
Siswa yang ingin melakukan pendaftaran KIP Kuliah dipastikan harus sudah lulus seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN atau PTS dengan akreditasi A atau B. Bisa juga PTN atau PTS dengan akreditasi namun dengan sejumlah pertimbangan khusus.